TANJUNGPINANG (HAKA) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus pelaku kasus penggelapan di PT Asli Gadai Sejahtera (AGS), yang berlokasi di Jalan Panjaitan Batu 8, Kota Tanjungpinang.
Dua tersangka dalam kasus ini, yaitu, Dismas Ola Tukan (33), Kepala Cabang PT Asli Gadai Sejahtera Tanjungpinang, dan Tri Sutrisno (31), seorang petugas keamanan.
“Kami menerima laporan tentang penggelapan emas palsu, sehingga tim melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Ia menyampaikan, dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan analisis dokumen surat gadai dari PT Asli Gadai Sejahtera, tim menemukan bukti yang menunjukkan tindakan melawan hukum oleh kedua tersangka.
“Sebanyak 80 permohonan gadai dari tahun 2022 hingga 2024, dengan 24 KTP nasabah fiktif dan 90 barang emas palsu seperti cincin, gelang, dan kalung,” ucapnya.
Ia menjelaskan, adapun modus operandi pelaku dengan membeli emas palsu, kemudian menggadaikannya ke PT Asli Gadai Sejahtera menggunakan KTP atau identitas fiktif.
“Mereka beraksi sejak tahun 2022 hingga 2024, dengan kerugian mencapai Rp 900 juta,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, bahwa motif dari kedua tersangka ini disebabkan oleh kebutuhan ekonomi, dan hasil kejahatan itu, digunakan untuk keperluan pribadi seperti judi online dan lainnya.
“Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (dim)