BINTAN (HAKA) – Saat ini tengah masuk tahap kampanye Paslon Pilkada hingga 5 Desember 2020 mendatang. Untuk itu, Pjs Bupati Bintan Buralimar, mengingatkan ASN agar tetap netral.
Buralimar menegaskan, seluruh jajaran ASN mulai tingkat kabupaten hingga desa/kelurahan, wajib mematuhi peraturan maupun perundangan-undangan yang berlaku.
“Patuhi surat edaran pemerintah dan peraturan KPU,” imbaunya, saat dikonfirmasi hariankepri.com, Sabtu (3/10/2020).
Bagi yang melakukan pelanggaran netralitas, Buralimar menegaskan, pihaknya akan menyerahkan kasusnya kepada Bawaslu Bintan.
“Bagi ASN ataupun kades, harus siap terima sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya,” imbuhnya. (rul)