TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala desa di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mesti bijak dalam menggunakan dana desa. Karena pada tahun ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD Disdukcapil) Provinsi Kepri, telah membentuk tim untuk mengawasi dan melakukan pembinaan penggunaan dana desa.
Kepala Dinas PMD Disdukcapil Provinsi Kepri, Sardison menyebutkan, tim tersebut terdiri dari Polda, Kajati, Kanwil Perbendaharaan Negara, dan Perguruan Tinggi.
“Dengan tim ini pengawasan dana desa akan lebih prefentif lagi. Ini juga untuk membantu upaya pencegahan penyimpangan dana desa. Kita tidak ingin terjadi lagi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa seperti yang sudah-sudah,” ujarnya, Rabu (4/10/2017).
Setidaknya kata dia, ada tiga hal yang perlu diwaspadai para kepala desa dalam mengelola dana desa. Yakni, perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. Ketiga hal ini jugalah yang menurutnya selama ini kerap menjadi permasalahan dalam pengelolaan dana desa.
“Kalau semua proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan saya pikir tidak akan ada masalah lagi,” sebutnya.
Selain itu, masih ada juga beberapa aturan lain yang harus diikuti oleh para kades dalam mengelola dana desa. Untuk itu, para kades agar benar-benar dapat memahami seluruh aturan yang berlaku.
“Memang dalam mengelola dana desa ini, banyak tantangan yang harus dihadapi kepala desa. Salah satunya memahami aturan-aturan yang berlaku. Kita tidak ingin karena banyaknya aturan, kepala desa melegalkan hal yang tidak patut dalam mengelola dana desa ini. Jadi perlu kehati-hatian,” tuturnya.
Tantangan lain yang dihadapi kepala desa dalam mengelola dana desa ini kata dia, bagaimana para kepala desa dapat memanfaatkan dana desa tersebut untuk menstimulus perekonomian desa.
Sangat diharapkan dana tersebut tidak hanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, namun dapat juga digunakan untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), peningkatan ekonomi desa, dan penyediaan lapangan kerja untuk masyarakat.
Untuk mewujudkan hal tersebut, sebaiknya kata dia para kades memanfaatkan dana desa itu untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes itulah kata dia yang nantinya akan mendorong pertumbuhan perekonomian di desa.
“Tidak ada salahnya dana desa itu digunakan untuk modal awal pembentukkan BUMDes. sehingga ketika ada keuntungan maka itu akan menjadi PAD desa. Ini yang diharapkan pemerintah. Kalau semua desa mau menerapkan ini saya yakin pemerintah pusat pasti akan menaikkan dana itu,” sebutnya.(kar)