TANJUNGPINANG (HAKA) – Persoalan wacana pengurangan nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Pemko Tanjungpinang, juga mendapat respon dari sejumlah pejabat, khususnya para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Apa yang disuarakan oleh pegawai itu kami setuju. Harusnya pengurangan TPP itu untuk kadis dan pejabat eselon di OPD bertipe A,” ucap salah seorang Kepala OPD Pemko Tanjungpinang, kepada hariankepri.com, Minggu (17/3/2024).
Menurutnya, selisih TPP yang begitu jauh antara pejabat di OPD tipe A dan tipe B, mengakibatkan kecemburuan sosial yang berkepanjangan. Sehingga, ini membuat suasana kerja tidak kondusif.
“Kenapa juga harus tinggi kali. Lagian beban kerja dan tanggungjawab sama. Harusnya TPP itu proporsional, antara PAD dan tunjangan pegawai,” ucapnya dengan nada kesal.
Sebelumnya, wacana pemotongan TPP Pemko Tanjungpinang, menimbulkan reaksi penolakan dari para pegawai, khususnya PNS level terendah dan para pejabat fungsional.
“Kalau mau potong, seharusnya para pejabat eselon III dan II yang tunjangan per bulannya mencapai puluhan juta. Mereka saja yang dipotong,” ucap Alfian, salah seorang PNS Pemko Tanjungpinang, yang meminta namanya disamarkan.
Ia mengungkapkan, bahwa selama ini nilai atau besaran TPP sudah tidak adil. Pasalnya, ada beberapa OPD yang nilainya sangat jomplang dibandingkan dengan OPD yang biasa.
“Kalau di OPD kami kadisnya sekitar Rp 22 juta per bulan, itu juga belum dipotong. Paling sekitar Rp 18 juta bersihnya. Nah ada kadis di OPD lain sampai Rp 34 juta bahkan Rp 35 juta per bulan,” sebutnya sembari memberikan dokumen lampiran TPP Pemko Tanjungpinang.
Terkait wacana pemotongan TPP ini, pernah disampaikan oleh Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, apabila rasionalisasi atas defisit yang mencapai Rp 97 miliar tidak tertutupi.
“Baru dapat sekitar 10 persen atau Rp 10 miliar lebih,” kata Zulhidayat kepada wartawan, Jumat (8/3/2024) saat ditemui di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang.
Sekda tidak membantah, saat disingung jika rasionalisasi itu tidak tercukupi, maka akan berpotensi untuk dilakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sebab, kata mantan Kadis PUPR itu, TPP tersebut ada klausal yang mengatur, bahwa dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Jadi kalau daerah lagi tidak mampu membayar penuh bisa saja TPP dilakukan penyesuaian,” ucapnya.
Akan tetapi lanjut dia, pengurangan TPP tersebut adalah salah satu opsi terakhir untuk dipertimbangkan. “Ketika efisiensi tak tercapai juga, maka TPP yang akan kita sesuaikan, tapi tak akan sampai 50 persen,” imbuhnya.
Sekda kembali menegaskan, bahwa, pemotongan TPP salah satu opsi terakhir. Karena, ketika nanti sudah dapat Rp 97 miliar, maka tidak perlu melakukan pengurangan TPP. (fik/zul)
Berikut besaran TPP pejabat eselon II dan III di 6 OPD:
1. Inspektorat Kota Tanjungpinang:
Inspektur: Rp 35,2 juta
Sekretaris: Rp 17,7 juta
Irban: Rp Rp 16,2 juta
2. DPKAD Kota Tanjungpinang:
Kepal Dinas: Rp 34,5 juta
Sekretaris Rp 17,2 juta
Kabid: Rp 15,8 juta
3. BPPRD Kota Tanjungpinang:
Kepala Badan: Rp Rp 34,5
Sekretaris: Rp 17,2 juta
Kabid: Rp 15,8 juta
4. Bapelitbang Kota Tanjungpinang:
Kepala Badan: Rp 30 juta
Sekretaris: Rp 16,2 juta
Kabid: Rp 11,6 juta
5. Disdukcapil Kota Tanjungpinang:
Kadidukcapil: Rp 30 juta
Sekretaris: Rp 16,2 juta
Kabid: Rp 11,6 juta
6. Dinas Perdagin Tanjungpinang:
Kadis: Rp 22,5 juta
Sekretaris: Rp 12,9 juta
Kabid: Rp 9,2 juta
#sumber data lampiran Perwako Tahun 2021