TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, M Dali menyatakan, pemberitaan tentang pengadaan laptop untuk SMA di Kepri, yang beredar selama ini keliru.
Karena menurutnya, media itu membandingkan pekerjaan dengan menggunakan market/pasar online sebagai pembanding, dalam belanja laptop pada Disdik Kepri.
Padahal kata dia, market belanja online tersebut tidak bisa dijadikan dasar perbandingan harga. Karena, selain pembelian yang tidak berpajak, kualitasnya tak terjamin.
“Harga di kontrak per unit total Rp 9,32 juta net berikut pajak PPN dan PPh, biaya kirim produk sampai di tempat tujuan beserta jaminan garansi 3 tahun,” sebutnya
Selain itu lanjutnya, dalam market belanja online juga tidak terdapat garansi orisinilnya.
Ia mengatakan, pengadaan laptop oleh Disdik Kepri itu menggunakan mekanisme dan aturan yang berlaku, sesuai yang tertuang dalam Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa.
“Sehingga dalam pengadaan cara pembandingnya mesti ‘apple to apple’ tidak serta merta dibandingkan dengan yang ada di market place,” katanya, dalam keterangan tertulis kepada hariankepri.com, Rabu (8/7/2020).
Disampaikannya juga, proses pengadaan laptop ini dilaksanakan melalui proses e-purchasing/e-catalog. Itu merupakan proses resmi yang disyaratkan dalam pengadaan barang/jasa, oleh lembaga kebijakan pengembangan barang dan jasa pemerintah (LKPP).
“Proses belanja barang/jasa ini telah sesuai, sehingga tidak ada dasar tuduhan mark up dalam proyek tersebut,” tuturnya.
Dali juga meluruskan, tudingan bahwa laptop itu dikirim tidak sesuai dengan jumlah.
“2.400 unit laptop itu sudah diterima dengan baik, dan sesuai jumlahnya sesuai dengan SK penerimaan barang yang dituangkan dalam berita acara serah terima pekerjaan,” imbuhnya.
Dali menambahkan, dalam penyediaan laptop ini dilaksanakan berdasarkan analisa kebutuhan dan dilengkapi proposal oleh sekolah.
“Laptop itu disalurkan ke 86 sekolah SMA se- Provinsi Kepulauan Riau,” tuturnya.
Dali juga mengungkapkan, dalam proses pekerjaan pengadaan laptop tersebut, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Raja Faisal, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) SMA di Disdik Kepri. (kar)