TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tanjungpinang, Endang Susilawati menegaskan, bahwa kegiatan wisuda sekolah tidak wajib dilaksanakan.
Bahkan Endang menegaskan, kegiatan wisuda yang dilakukan oleh sekolah jenjang TK, SD dan SMP itu tidak boleh membebani orang tua murid.
Pernyataan tersebut ditegaskan Endang, sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang diterima dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2023, pada 23 Juni 2023 lalu.
Endang mengatakan, dengan adanya surat edaran tersebut, menjadi pedoman Disdik Tanjungpinang, untuk mengantisipasi persoalan wisuda yang menjadi pro kontra belakangan ini.
“SE nya sudah jelas. Bahwa wisuda sekolah tidak diwajibkan dan tidak boleh membebani orang tua,” kata Endang, Senin (26/6/2023).
Ia menambahkan, dalam surat edaran tersebut, Kemendikbudristek juga mengimbau kepada dinas pendidikan untuk memastikan, agar setiap kegiatan sekolah, harus melibatkan komite dan orang tua/wali murid, sebagaimana diamatkan dalam Peraturan Menteri dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
“SE ini juga akan kami sampaikan ke seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Pemko Tanjungpinang,” tukasnya.(zul)