TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto mengimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang, khusus yang mengendarai mobil agar tidak memarkirkan pada tempat yang dilarang.
“Terutama di pinggir jalan raya yang menganggu lalu lintas. Kalau kedepatan maka akan diberikan tindakan tegas,” katanya Senin (11/9/2017).
Apabila kedapatan, petugas dari dishub akan mengembok roda mobil tersebut.
Menurutnya, pengembokan mobil ini agar bisa memberikan efek jera kepada pengendara mobil, yang memarkirkan mobilnya di sembarangan tempat.
Ia mengatakan, tindakan tegas terhadap pengendara tersebut di jalankan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Tanjungpinang, yang dibuat untuk mengatur agar pengendara tidak memarkir mobil di bahu jalan.
“Tapi kalau ada orangnya di mobil itu, maka kami beritahukan dulu, namun, kalau tidak ada orangnya langsung kita gembok,” tutupnya. (zul)