Beranda Headline

Kadishub Pinang: Di Undang-undang Sudah Diatur Larangan yang Menggangu Lalu Lintas

0
Kepala Dishub Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Polemik penegakan aturan yang dilaksanakan Satpol PP Kota Tanjungpinang, dengan menertibkan para badut di beberapa lampu merah, ikut ditanggapi Dinas Perhubungan (Dishub) Pemko Tanjungpinang

Kepala Dishub Tanjungpinang, Bambang Hartanto mengatakan, pada dasarnya di setiap jalan raya dan persimpangan lampu merah itu, memang tidak boleh ada aktivitas lain, kecuali pengendara.

“Nah, kalau ada badut ataupun pengamen itu tentu dilarang,” ungkapnya, Senin (8/2/2021).

Menurutnya, hal itu tidak boleh dilakukan karena menganggu kelancaran lalu lintas. Bisa menimbulkan kemacetan atau bahkan mengakibatkan kecelakaan baik pengendara maupun diri sendiri. Makanya hal tersebut dilarang.

Bambang pun menerangkan terkait aturan tersebut, yakni dalam Undang-Undang 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Ketentuan Umum undang-undang tersebut menjelaskan, bahwa dalam berlalulintas di jalan, agar tidak terdapat kegiatan yang dapat menggangu kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dimana kelancaran LLAJ adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan.

Lebih lanjut ia menerangkan, pada pasal 105 tentang ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan jalan, wajib berperilaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan LLAJ, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

“Aturannya jelas. Jalan raya itu hanya digunakan untuk keperluan lalu lintas umum. Apabila ada keperluan lain, harus ada izin,” tuturnya.

Bicara soal badut dan aktivitas lainnya dijalan raya, lanjut Bambang, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP pada jauh-jauh hari sebelumnya.

“Makanya ada penertiban. Itu salah satu hasil koordinasi,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Festival Kuliner Nusantara Berakhir, Stan Bazar Paguyuban Pasundan Raih Juara I
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini