Beranda Headline

Kadiskominfo Sebut Pemerintah akan Sebar 16 Ribu STB Gratis untuk Warga Kepri

0
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kepri, Hasan-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Diskominfo Kepri, Hasan, menyampaikan, pemerintah akan membagikan sebanyak 16 ribu Set Top Box (STB) kepada masyarakat Kepri.

STB ini kata Hasan, merupakan alat yang digunakan untuk mengubah siaran digital yang ditangkap antena menjadi sinyal analog yang bisa dibaca televisi analog.

“Saat ini pemerintah telah menyalurkan 100 STB itu ke Kota Batam. Nanti itu akan dibagikan kepada masyarakat yang kurang mampu untuk beralih ke siaran digital, selebihnya penyaluran itu akan terus berlangsung secara bertahap,” katanya, Jumat (11/2/2022).

Hasan mengutarakan, peralihan siaran analog ke digital merupakan perwujudan amanat UU Cipta Kerja. Selain itu, implementasi siaran digital di Kepri juga sesuai arahan Gubernur Ansar Ahmad, untuk mengejar ketertinggalan dari negara tetangga, yaitu Malaysia dan Singapura.

“Keduanya telah menerapkan migrasi siaran analog ke digital sejak tahun 2019. Kemudian khusus di Kepri, upaya ini juga untuk menghilangkan persoalan interfrekuensi radio antara Malaysia, Singapura dan Indonesia khususnya di daerah Perbatasan,” paparnya.

Provinsi Kepri sendiri, sambungnya, menjadi salah satu dari lima provinsi di Indonesia yang ditetapkan pemerintah masuk dalam tahap I migrasi siaran analog ke digital sejak 2 Desember 2021 lalu.

“Dari lima provinsi tersebut, terdapat 15 Kabupaten/Kota yang telah siap bermigrasi. Kalau dari Kepri, yang siap yakni Tanjungpinang, Batam, Bintan dan Karimun masuk dalam daftar tersebut,” jelasnya.

Hasan menjelaskan, untuk menikmati siaran digital, masyarakat kata dia tidak perlu khawatir akan biaya yang harus dikeluarkan untuk menonton siaran digital. Karena, siaran digital yang ditonton adalah sepenuhnya gratis.

“Siaran digital ini berkonsep FTA (Free To AIR). Artinya siaran yang dipancarkan itu gratis, tidak ada itu biaya berlangganan, atau biaya kuota internet,” tuturnya.

Baca juga:  Dewan Tercengang, Masjid & Jalan Dianggap Kurang Bermanfaat Oleh Pemprov

Namun, Hasan tak menampik bahwa peralihan siaran memerlukan perangkat televisi yang telah mendukung siaran digital. Jika TV yang dimiliki masyarakat telah memenuhi spesifikasi digital, maka otomatis siaran akan langsung diterima.

Tapi jika televisinya tidak memenuhi spesifikasi digital, masyarakat, ujarnya, perlu menyediakan STB yang berperan mengubah siaran digital yang ditangkap antena menjadi sinyal analog yang bisa dibaca televisi analog.

“Jangan khawatir, STB harganya cukup terjangkau. Dengan STB masyarakat tidak perlu membeli TV baru untuk menikmati siaran digital. Bahkah TV tabung lawas pun bisa digunakan untuk menonton siaran digital,” pungkasnya.(kar)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini