TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri menyampaikan, di Tanjungpinang ada sekitar 1.000 perusahaan yang terdaftar.
Dari sekitar 1.000 perusahaan itu, termasuk juga perusahaan kecil yang telah berbadan hukum.
Ia memastikan seluruh perusahaan sudah menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang terhadap karyawanya masing-masing. Besaran UMK Tanjungpinang di tahun 2018 sebesar Rp 2.565.187.
Apabila ada perusahaan yang belum menerapkan UMK, otomatis pasti akan ada karyawan yang melapor.
“Tapi sampai saat ini belum ada laporan karyawan perusahaan soal upah. Kami pun memastikan ke seluruh perusahaan tentang penerapan UMK,” terangnya.
Ia menambahkan, ketika kedapatan perusahaan yang belum menerapkan UMK kepada karyawanya, maka akan diproses oleh pengawas Disnaker Provinsi Kepri, karena hal itu bagian dari tugas mereka.
“Kita di Disnaker Kota hanya sebatas pembinaan dan menghitung besaran UMK nya saja. Kalau seandainya kedapatan oleh kita, mungkin akan kita tegur dan langsung kita laporkan ke bagian pengawas Disnaker Kepri untuk bisa ditindaklanjuti memberikan sanksi,” ucapnya.(zul)