
BINTAN (HAKA) – Pemerintah Pusat menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025, tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan kegiatan APBD tahun ini. Demikian ditugaskan oleh Kadis Sosial Bintan Samsul.
Menurutnya, kebijakan Pemerintah Pusat itu, tidak berdampak terhadap pemotongan anggaran pelaksanaan program bantuan sosial (bansos) untuk warga kurang mampu, di Kabupaten Bintan.
Samsul mengatakan, dana bansos yang bersumber dari APBN tahun 2025 ini sekitar Rp 32 miliar, dan tetap direalisasikan oleh Kementerian Sosial untuk masyarakat Bintan.
“Anggaran semua bansos dari Pusat itu setiap tahunnya dikucurkan termasuk tahun ini. Karena kami terus menjolok anggaran di Kemensos,” jelasnya.
Adapun jenis bansos dari Kemensos itu berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), serta BPJS Kesehatan, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan catatan, warga harus terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan.
“Program bansos dari APBN itu, untuk semua kebutuhan penerima manfaat seperti kursi roda, tongkat jajan, alat bantu pendengaran.
Samsul menambahkan, sedangkan bansos yang bersumber APBD Provinsi Kepri dan APBD Bintan, dirinya belum mengetahui pasti, apakah kuota bantuan masyarakat Bintan akan diefisiensi atau tidak.
Di antaranya, warga kurang mampu yang ditanggung BPJS kesehatan oleh Pemprov Kepri sekitar 3 ribu orang. Lalu, 20 ribu orang dari APBD Bingan. Sedangkan, bansos dari Pusat sekitar 50 ribu jiwa.
“Kami harus berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bintan, terkait alokasi anggaran bansos dari provinsi dan kabupaten,” terangnya. (rul)