BINTAN (HAKA) – Kajari Bintan I Wayan Riana mengatakan, pihaknya memeriksa Hery Wahyu selaku mantan Kadis Perkim Bintan dan Ketua Tim Pengadaan Tanah.
“Kami menanyakan beberapa hal terkait pembayaran pengadaan tanah TPA di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara pada tahun 2018 lalu,” jelas I Wayan, kemarin.
Selain Hery Wahyu, Kejari Bintan juga telah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam kegiatan pembayaran lahan TPA tempo hari.
Di antaranya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disperkim Bintan, pemilik lahan yang sertifikatnya terbit tahun 1997, juru ukur, lurah hingga camat. Namun, I Wayan enggan menyebutkan total angka pembayaran lahan TPA itu.
“Sudah sekitar 6 orang yang kita periksa,” terangnya.
Terungkapnya permasalahan itu, sambung I Wayan, atas laporan masyarakat pada Desember 2021 silam.
“Laporannya, di tahun 2018 diadakan pengadaan tanah untuk TPA seluas 20.000 meter persegi atau 2 hektare,” tuturnya.
Dalam laporan yang Kejari Bintan terima itu, terindikasi tumpang tindih kepemilikan lahan yang sebelumnya. Artinya, di lahan TPA itu ada 2 produk sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bintan.
“Yakni, kepemilikan sertifikat tanah terbitan tahun 1997 dan sertifikat tahun 2019 lalu,” jelas I Wayan.
Di sini Dinas Perkim Bintan saat itu membayar pembebasan lahan dalam bentuk surat sporadik tahun 2018, seluas 14.000 meter persegi dari 2 hektare.
“Karena sebagian dari 2 hektare itu, masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 6.000 meter persegi. Itulah, yang mau kita pertanyakan terhadap orang-orang, yang kita panggil,” tutup I Wayan Riana. (rul)