Site icon Harian Kepri

Kajati Beri Sinyal Periksa Bupati Bintan Soal Kasus Tambang Bauksit

Kajati Kepri, Edy Birton,-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Edy Birton mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan perkara, dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kabupaten Bintan pada tahun 2018-2019 ini.

Penerbitan izin itu menurut Birton, melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kepri.

“Nanti kita kasih tahu tersangkanya, karena ini masih pendalaman,” terang Birton seusai upacara hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Gedung Daerah Kepri, Tanjungpinang, Sabtu (17/8/2019).

Selain itu, sambung Birton, pihaknya juga menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, untuk menentukan kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Kita masih menunggu BPKP,” tutur Birton yang enggan menyebutkan waktu pengumuman tersangka dan hasil audit BPKP Kepri.

Saat ditanya terkait Peraturan Pemerintah Rebuplik Indonesia nomor 23, dan apakah pihak Pemkab dan Bupati Bintan akan diperiksa juga, atas pemberian rekomendasi IUP di wilayahnya ke Dinas ESDM.

“Siapa yang diperiksa? Bupati Bintan?. Siapapun pihak-pihak terkait akan dimintai keterangan,” jawab Birton sambil mengakhiri wawancaranya.

Diberitakan sebelumnya, 15 orang baik dari pegawai Dinas ESDM maupun perusahaan diperiksa oleh Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri.

Pemeriksaan 15 nama itu, tertuang dalam surat panggilan yang diterbitkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Tety Syam, atas nama Kepala Kejati Kepri, Edy Birton yang diterbitkan pada 8 Juli 2019 lalu.

Isi surat itu berbunyi, sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan pada Provinsi Kepri tahun 2018 hingga 2019. Hal itu, berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Kepri nomor: Print-241/L.10/Fd.1/07/2019, tanggal 4 Juli 2019. (rul)

Exit mobile version