Site icon Harian Kepri

Kajati Didesak Usut Penyelewengan Anggaran Rp 3,4 Miliar di DPRD Kepri

Andi Anhar Chalid-f/istimewa-dokumen pribadi

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tokoh masyarakat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Andi Anhar Chalid mendesak aparat penegak hukum, untuk mengusut tuntas masalah penyelewengan anggaran Rp 3,4 miliar di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Kepri.

“Harus diusut tuntas, karena ini penyelewengan uang rakyat,” katanya, Jumat (8/5/2020).

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Riau periode 2001-2004 ini melanjutkan, aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepri, agar tidak setengah-setengah dalam menuntaskan masalah ini. Karena, persoalan seperti ini bukan pertama kali terjadi di Provinsi Kepri.

Baca juga: Masuk Pulbaket, Kejati Garap Dugaan Penyelewengan Rp 3,4 Miliar di DPRD Kepri

“Kalau kita tarik ke belakang, masalah penyelewengan ini pernah juga terjadi di Disdik Kepri. Tapi ketika uang yang diselewengkan itu dikembalikan masalah juga selesai. Kita tidak mau masalah itu terulang lagi,” ucapnya.

Ia menyebut, jika hal itu kembali terjadi hal ini tentunya akan menjadi preseden buruk untuk penegakan hukum di Provinsi Kepri.

Selain itu, hal tersebut juga dapat menimbulkan prasangka jika persoalan hukum yang berkaitan dengan korupsi di Provinsi Kepri dapat selesai, jika oknum yang melakukan praktik culas itu mengembalikan uang yang dikorupsi.

“Jika benar seperti itu enak sekali. Besok-besok ada oknum korupsi dulu kemudian uangnya dikembalikan masalahnya selesai. Apakah ini hanya dijadikan “ATM” oleh pihak-pihak tertentu? Karena itu untuk menghindari dugaan itu, masalah ini harus diusut tuntas,” pungkas
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau periode 2004-2009 ini. (kar)

Exit mobile version