TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati) Kepri, Edy Birton menegaskan pihaknya belum mau melakukan penahanan, terhadap 5 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Rp 7,7 miliar, tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna.
Menurut Birton, pihaknya masih memproses perkara yang melibatkan di antaranya tersangka Ilyas Sabli dan Hadi Candra, yang saat ini berstatus Anggota DPRD Kepri periode 2019-2024.
Selain dua orang itu, 3 tersangka lainnya adalah Syamsurizon, Raja Amirullah dan tersangka Makmur.
“Belum dilakukan penahanan, kita masih lakukan pendalaman dan tak ada batas waktu,” tutup Birton saat dikonfirmasi di kantornya, Senggarang, Tanjungpinang, Jumat (25/10/2019).
Sebelumnya kasus ini dipraperadilankan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Hasilnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjungpinang Guntur Kurniawan SH memutuskan Kejati Kepri menang pada pertengahan Oktober 2019 lalu.(rul)