Site icon Harian Kepri

Kajian dari Pusat Belum Jelas, Rp 8 Miliar Pendapatan Pemprov Berpotensi Hilang

Kadisnakertrans Provinsi Kepri, Mangara M Simarmata-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pada tahun anggaran 2022 ini, proyeksi pendapatan Pemprov Kepri sebesar Rp 8 miliar dari retribusi tenaga kerja asing di Kepri, berpotensi hilang.

Pasalnya, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, sampai hari ini Kemendagri belum juga merampungkan kajian terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah yang telah disahkan pada April 2022 lalu.

“Kajiannya dari Kemendagri belum selesai, jadi kita tidak bisa memungut retribusi itu,” katanya, kepada hariankepri.com, Rabu (24/8/2022).

Sejauh ini, pihaknya tidak mengetahui secara persis alasan Kemendagri belum juga merampungkan kajian terhadap Perda tersebut.

Selain itu, Kemendagri juga tidak ada memberikan informasi apapun, setelah pihaknya mengirimkan Perda tersebut untuk dikaji.

“Padahal, biasanya 15 hari setelah Perda itu dikirimkan kajiannya sudah selesai. Pak Gubernur juga sudah mengirimkan surat, tapi juga belum ada balasan,” ucapnya.

Atas kondisi itu, maka, proyeksi pendapatan pada tahun ini dari sektor tersebut sebesar Rp 8 miliar sulit untuk terealisasi. Ia pun berharap, agar Kemendagri bisa segera merampungkan kajian terhadap Perda tersebut.

Dalam kesempatan itu, Mangara menjelaskan, proyeksi pendapatan Rp 8 miliar itu berasal dari 500 orang tenaga kerja asing yang bekerja di Provinsi Kepri.

“Jadi yang retribusi yang kita pungut itu dari TKA yang bekerja di dua wilayah seperti dia bekerja di Batam dan Bintan. Kalau dia hanya bekerja di satu wilayah saja, retribusinya itu milik kabupaten/kota,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, perubahan Perda Nomor 1 tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah merupakan usulan dari Pemprov Kepri.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyampaikan, adapun esensi dari usulan perubahan perda tersebut yakni soal tambahan objek retribusi daerah dalam hal ini retribusi yang berasal dari izin penggunaan tenaga kerja asing di Kepri.

“Kalau perda ini sudah disahkan, maka retribusinya masuk ke kas daerah, lumayan buat menambah kekuatan fiskal kita,” katanya, di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Pulau Dompak, pada Rabu (23/2/2022) lalu.

Waktu itu Ansar menjelaskan, setelah ranperda itu disahkan, maka pengguna tenaga kerja asing diwajibkan membayar pajak retribusi ke daerah sebesar 100 dolar US per bulan. Sehingga kata dia, dalam setahun ditargetkan Rp 8 miliar akan masuk ke PAD Kepri.(kar)

Exit mobile version