Site icon Harian Kepri

Kakak Beradik Berstatus PNS Bintan dan Tanjungpinang Terlibat Jual Beli Bauksit

Ardiansyah (pegang mic) saat menyampaikan kesaksian dalam sidang perkara korupsi bauksit, PN Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – JPU Kejati Kepri, menghadirkan 7 orang saksi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (18/1/2021).

Kehadiran mereka di persidangan, untuk menyampaikan kesaksian dalam perkara dugaan korupsi Rp 32,5 miliar pertambangan bauksit di wilayah Bintan, tahun 2018-2019.

Sidang lanjutan kasus korupsi itu, diketuai oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang Guntur Kurniawan SH. Guntur mengatakan, 7 saksi ini untuk memberikan keterangan kepada 4 terdakwa yakni, Amjon, Azman Taufik, Eddy Rasmadi dan Arief Rate.

Di antara 7 orang saksi itu, ada yang bernama Ardiansyah. Ardiansyah mengaku kepada majelis hakim maupun JPU, bahwa dirinya sebagai PNS Pemkab Bintan, yang saat ini aktif di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bintan.

Dalam kasus ini, kata Ardiansyah, terlibat dengan adik kandungnya yang bernama Vina Saktiani, yang saat itu masih menjadi Lurah Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari.

Kini adiknya, berdinas di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kota Tanjungpinang.

Ardiansyah juga membenarkan, bahwa seluruh keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejati Kepri tempo hari adalah benar.

“Iya, benar BAP saya. Saya juga tandatangani BAP,” ucap Ardiansyah yang biasa disapa Adi saat menjawab JPU Kejati Kepri, Sukamto.

Adi menceritakan, bahwa dirinya terlibat dalam kegiatan jual beli pertambangan bauksit, atas permintaan atau diajak oleh Vina, untuk mencari sekaligus menyewa lahan warga di Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, sekitar Mei 2018 silam.

Maka Adi pun mendapat sewa lahan warga sekitar 1 hingga 2 hektar. Pemilik lahan itu atas nama Dedi Riono, Nurianto, dan Suhernawati.

Lahan para warga itu, kata Ardiansyah, disewa selama 1 sampai 2 tahun, untuk pembangunan rumah percontohan, yang akan dikerjakan oleh terdakwa Arief Rate selaku CV Gemilang Sukses Abadi.

CV ini juga sambung Adi, telah diambilalih sepenuhnya oleh Arief Rate dari Vina. Artinya, tugas Vina saat itu hanya perpanjangan tangan saja dari perusahaan itu.

“Vina dulu lurah. Vina ini diminta bantu Arief Rate bagian keuangannya. Saya keluarkan modal sewa lahan Rp32 juta untuk Dedi Riono (saksi), tapi kegiatan rumah percontohan belum dilakukan sampai sekarang,” jawab Adi kepada JPU dan majelis hakim.

Mendengar keterangan Adi tidak sesuai dengan BAP-nya. Hakim Tipikor, Suherman SH menegaskan ke Adi untuk tidak berbohong dalam persidangan.

Pasalnya, BAP saksi di sini berbeda bahkan melenceng jauh dari keterangan dalam sidang ini. Suherman pun langsung membacakan salah satu poin BAP Adi.

Setelah hakim membacakan, Adi pun menyahut, bahwa semua keterangan di dalam BAP-nya adalah benar.

“Iya benar yang mulia, siap yang mulia. Awalnya CV Gemilang Sukses Abadi itu, yang bentuk dari si Vina, bukan dari Arief Rate,” tutup Adi. (rul)

Exit mobile version