BINTAN (HAKA) – Seoarang kakek inisial MS (59) tega mencabuli anak gadis umur 14 tahun asal Kijang, Bintan. Demikian ditegaskan Kapolsek Bintan Timur, Kompol Krisna Ramadhani.
Atas laporan orang tua korban, Senin (24/2/2020), kata Krisna, anggotanya langsung menangkap MS, di rumahnya bilangan Jalan Nusantara Kilometer 23 Kijang, Kecamatan Bintan Timur.
Saat anggota polsek menangkap pelaku, sambung Krisna, MS tidak mengakui perilaku bejatnya tersebut terhadap korban.
Namun, pelaku tidak bisa mengelak, saat petugas berhasil menemukan dan menunjukan dua alat bukti dari peristiwa itu.
“Akhirnya pelaku pun mengakui perbuatannya. MS mengaku telah melakukan cabul sebanyak dua kali kepada korban di rumahnya,” terang Krisna saat dikonfirmasi.
Atas tindakan MS dijerat pasal 81 ayat (2), jo pasal 76 huruf D Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sekarang MS ditahan di Polsek Bintan Timur,” jelas Krisna.
Krisna menerangkan, korban merupakan teman dari anak MS, yang tinggal tak jauh dari rumah pelaku.
Atas kedekatan emosional korban dan anaknya, dimanfaatkan oleh MS untuk memenuhi hasrat bejatnya.
“Korban itu teman dekat dari anak pelaku, dan sering nginap di rumah pelaku,” tutur Krisna.
Krisna menambahkan, perbuatan pelaku mencuat saat korban menceritakan kepada orang tuanya, tentang yang dialaminya.
“Orang tua korban tidak terima, dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Bintan Timur, dengan LP/05/II/2020,” tutupnya.(rul)