Site icon Harian Kepri

Kalah di Praperadilan, Boyamin Apresiasi Kejati Kepri Usut Ulang Korupsi di Natuna

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengapresiasi Kejati Kepri.

Pasalnya, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Kepri sedang melakukan proses penyidikan lanjutan perkara Tipikor Rp7,7 miliar, pada tunjangan perumahan dinas Anggota dan Pimpinan DPRD Natuna untuk tahun 2011-2015.

Hingga kini, kata Boyamin, Kejati Kepri kembali memeriksa 5 tersangka, dan juga telah memeriksa 22 mantan Anggota DPRD Natuna sebagai saksi dalam perkara ini.

“Saya mengapresiasi Kejati Kepri, yang mengusut ulang dugaan korupsi tunjangan perumahan dinas tersebut,” ucap Boyamin, Rabu (24/3/2021) sore.

Boyamin juga mendukung langkah yang dilakukan Kejati Kepri yang baru, Hari Setiyono, untuk melanjutkan kasus itu hingga persidangan.

“Saya akan mengapresiasi Kajati yang baru Pak Hari Setiyono, kalau kemudian perkara ini di bawa ke pengadilan dalam waktu yang secepatnya,” tuturnya.

Boyamin sendiri telah mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada 28 Agustus 2019 lalu.

Pengajuan itu, kata Boyamin, karena mangkraknya penanganan perkara dugaan tipikor tunjangan perumahan dinas dewan itu, di tangan Kejati Kepri tempo hari.

Padahal menurutnya, Kejati Kepri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu sejak 2017 lalu.

Adapun lima tersangka itu, dua di antaranya Bupati Natuna periode 2010-2011, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli yang menjabat Bupati periode 2012-2015.

Kemudian, Ketua DPRD Natuna periode 2009–2014, Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 yakni, Syamsurizon, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD. Kemudian, Makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.

Namun upaya yang dilakukan MAKI tersebut gagal di tangan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Guntur Kurniawan.

Hari itu, Senin 14 Oktober 2019. Hakim Tunggal Guntur Kurniawan memutuskan, tidak dapat menerima permohonan gugatan MAKI terkait mangkraknya perkara korupsi dimaksud.

“Intinya tidak dapat diterima permohonan MAKI,” singkat Guntur seusai sidang saat itu. (rul)

Exit mobile version