Site icon Harian Kepri

Kalau Cairkan JHT Jangan Pakai Perantara

BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA – Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, merupakan salah satu dari 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan, berupa dana tabungan hari tua pekerja yang dikumpulkan semasa aktif bekerja dan dapat dicairkan setelah yang bersangkutan memasuki masa tua atau tidak bekerja lagi.

Dana JHT ini sangat berguna bagi pekerja untuk mengurangi dampak risiko sosial yang mungkin timbul ketika sudah tidak memiliki penghasilan. Namun pencairan dana JHT ini ternyata telah menjadi sasaran niat jahat dari sekelompok oknum, seperti yang terjadi di Cimahi, Jawa Barat.

Irvansyah Utoh Banja, Kepala Divisi BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa para pekerja yang sudah memenuhi kriteria untuk mencairkan dana JHT dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan dana JHT.

“Peserta dapat mencairkan JHT langsung di 121 Kantor Cabang dan 203 Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia,” kata Utoh dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3/2017).

Selain itu pencairan juga bisa dilakukan lewat Service Point Office (SPO) di bank-bank kerja sama dan melalui fitur layanan klaim online yang dapat diakses melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

“Berbagai kanal kami sediakan untuk menjamin kemudahan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mencairkan dana JHT mereka dengan akses yang baik dan tidak berbelit serta meminimalisir kemungkinan terjadinya penipuan,” tambahnya.

Namun, di balik berbagai kemudahan ini, selalu ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kesempatan untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Kasus yang terjadi di Cimahi dilakukan oleh sindikat pemalsuan dokumen dan penipuan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan yang terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penelusuran atas klaim fiktif yang terjadi atas nama peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Empat orang tersangka langsung ditangkap oleh pihak Polres Cimahi karena memiliki keterkaitan dalam kasus penipuan ini.

“Kami sangat mengapresiasi kesigapan Polres Cimahi dalam mengungkap kasus ini berdasarkan Laporan dari KCP Bandung Barat. Tersangka kasus terindikasi berkedok Biro Jasa Pengurusan Klaim JHT, yang digunakan sebagai sarana untuk mengumpulkan data dan dokumen dari peserta. Saat ini kami masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari Polres Cimahi,” ujar Utoh.

Utoh menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan tidak mentolerir berbagai bentuk penipuan dan pemalsuan dokumen dan akan langsung melibatkan pihak yang berwajib untuk penelusurannya.

“Sistem yang kami kembangkan telah dapat mendeteksi potensi kecurangan yang mungkin timbul. Kami berharap pelaku penipuan dapat diberikan hukuman yang memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang lagi di daerah manapun di Indonesia,” kata Utoh.

Di sisi lain Utoh juga menyampaikan keprihatinannya karena masih ada pekerja yang menggunakan jasa pihak ketiga dalam proses pencairan JHT.

“Segala kemudahan pencairan dana JHT ini kami harap dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh peserta kami dalam mencairkan dana JHT mereka tanpa melalui perantara. Baik BPJS Ketenagakerjaan dan peserta, kedua pihak memiliki peran yang sama dalam meminimalisir terjadinya kejadian serupa,” ungkap Utoh.

BPJS Ketenagakerjaan tidak membenarkan adanya perantara dalam melakukan pencairan dana JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan. Peserta yang sudah memenuhi syarat diharapkan dapat melakukan pencairan dana JHT secara mandiri, atau jika tidak memungkinkan dikarenakan adanya keterbatasan, seperti masalah kesehatan, ahli waris dari peserta dapat mewakili untuk melakukan proses pencairannya.

Utoh mengutarakan, jika melalui perantara, dana JHT yang merupakan hak peserta dapat berkurang secara signifikan. Hal ini akan sangat merugikan peserta yang telah bersusah payah mengumpulkan dana JHT semasa mereka aktif bekerja.

Utoh juga mendorong para peserta untuk aktif mengecek besaran saldo JHT dan kebenaran data upah melalui aplikasi BPJSTK Mobile untuk smartphone yang tersedia untuk di-download di Google Play dan AppStore.

“Bersama-sama dengan semua pihak, BPJS Ketenagakerjaan dapat melaksanakan perlindungan hari tua yang lebih baik dan tepat sasaran serta tepat guna. Semua untuk kesejahteraan masyarakat pekerja di Indonesia, saat ini dan di masa yang akan datang,” tutupnya. (detik.com)

Exit mobile version