Site icon Harian Kepri

Kalau Ini Disahkan, Kepri Bisa Makmur

Asisten 1 Pemprov Kepri Raja Ariza

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dapat segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang. Kini draft RUU yang merupakan inisiatif DPD RI itu telah disahkan dan masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2017.

Asisten I Pemerintahan Pemprov Kepri Raja Ariza menyebutkan, jika RUU Daerah Kepulauan tersebut telah disahkan menjadi undang-undang, Pemprov Kepri kata dia akan mendapatkan suntikan dana yang cukup besar untuk pembangunan.

“Jika itu disahkan keuntungan kita akan mendapatkan DAU yang dihitung berdasarkan luas laut,” ujarnya, Jumat (22/09/2017).

Selama ini lanjutnya, perhitungan DAU untuk daerah dihitung berdasarkan luas daratan. Sehingga DAU yang diterima Pemprov Kepri selama ini tergolong kecil. Sebab, hampir 96% wilayah Kepri merupakan wilayah laut.

“Perlu diketahui bila dibandingkan dengan wilayah daratan itu kita jauh ketinggalan. Karena minimnya anggaran. Sebab untuk membangun daerah maritim ini biayanya cukup mahal. Karena itulah kita mendorong RUU ini dapat segera disahkan,” sebutnya.

Dipaparkannya, munculnya RUU Daerah Kepulauan ini karena DPD RI sebagai inisiator RUU tersebut menilai selama ini daerah kepulauan di Indonesia mengalami ketertinggalan dalam berbagai hal. Baik itu dari segi infrastruktur, ekonomi, dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Sehingga lanjutnya, perlu diberikan perhatian khusus agar pemerataan pembangunan dapat diwujudkan di daerah kepulauan. Sehingga Komite I DPD pun memandang perlu RUU tentang Daerah Kepulauan ini.

“Nantinya RUU ini akan terpisah, dan bukan menjadi bagian dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, meskipun dalam UU Pemda tersebut provinsi di laut dan provinsi berciri kepulauan sudah diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 30,” sebutnya.

Selain itu lanjutnya, Komite I DPD RI juga menilai bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum memenuhi asas kepastian hukum untuk pengelolaan wilayah laut dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan.

“Menurut DPD pengaturan dalam UU No 23 itu belum cukup mewadahi berbagai kepentingan dan permasalahan daerah kepulauan dalam rangka mengejar ketertinggalan pembangunan, teknologi, dan sumber daya manusia demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat kepulauan,” tuturnya.(kar).

Exit mobile version