Site icon Harian Kepri

Kalau Kerja di Pinang, Upahnya Terendah Se Kepri

Eka Herawati

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Seksi (Kasi) Pengupahan Organisasi Pekerja dan Pengusaha Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Eka Herawati menyampaikan, berdasarkan informasi yang didapatkan, bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang sebesar Rp. 2.565.187 sudah ditandatangani oleh Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.

“Saya dapat informasi dari Disnaker Provinsi Kepri, bahwa UMK Tanjungpinang sudah ditandatangani Pak Gubernur,” katanya, Rabu (22/11/2017) saat dijumpai di ruang kerjanya.

Namun, kata Eka, walaupun sudah ditandatangani hingga kini Pemerintah Provinsi Kepri belum menyerahkan ke Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Mungkin dalam bulan ini pemprov akan serahkan ke kami,” imbuhnya.

Ia menambahkan, apabila nilai atau besaran UMK tersebut sudah ditangan Wali Kota, maka Wali Kota Tanjungpinang langsung menyerahkan ke Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, yang selanjutnya diteruskan ke seluruh pengusaha

“Nantinya ini jadi dasar upah karyawan di tahun 2018 mendatang,” tegasnya.

Dari nilai UMK sendiri Kota Tanjungpinang menempati urutan terakhir yang artinya, UMK Tanjungpinang terendah se Provinsi Kepri, bahkan dari Lingga yang angka pendapatannya lebih rendah dari Tanjungpinang. (zul)

Berdasarkan SK Gubernur Nomor.1139 , penetapan besaran UMK Kabupaten/Kota Tahun 2018:
=============================
1. Batam Rp 3.523.427
2. Bintan Rp 3.112.618
3. Anambas Rp 2.932.925
4. Karimun Rp 2.845.766
5. Natuna Rp 2.650.475
6. Lingga Rp 2.590.116
7.Tanjungpinang Rp 2.565.187
=============================
Sumber: Disnaker Prov Kepri

Exit mobile version