Site icon Harian Kepri

Kalau Perda Disahkan, Potensi Zakat Bisa Rp 5 Miliar

Wali Kota Lis Darmansyah bersama Pimpinan DPRD Tanjungpinang usai sidang paripurna

TANJUNGPINANG (HAKA) -Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan Zakat, infaq dan sedekah.

Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga menyampaikan, dari ranperda yang sudah disampaikan itu, nantinya, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menjawab seperti apa pandangan umum mereka.

“Ketika sudah disepakati bersama, maka akan dibentuk pansus oleh DPRD Kota Tanjungpinang,” katanya, Kamis (19/10/2017).

Kata Ade, pansus tersebut yang akan membahas secara rinci terkait berbagai hal mengenai zakat, infak dan sedekah.

Perda ini juga nantinya bukan untuk memunculkan lembaga baru, akan tetapi lebih menguatkan peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tanjungpinang dalam menjalankan tugas dan fungsi Baznas itu sendiri.

Jadi, kata Ade, dengan adanya perda ini, Baznas mempunyai kekuatan dan kewenangan untuk menjalankan kerjasama dengan pihak swasta maupun ASN.

Ia mencontohkan, di Kota Padang itu mereka tidak fokus lagi ke ASN untuk mengambil zakatnya, karena disektor swasta sekarang banyak sekali sehingga mendapatkan sekitar Rp 25 miliar per tahun pendapatan zakatnya.

“Dan Padang sudah menjadi percontohan nasional. Jadi apabila hal ini bisa kita wujudkan di Kota Tanjungpinang, maka potensi pendapatan dari zakat bisa mencapai Rp 5 miliar. Mudah-mudahan bisa secepatnya ditetapkan menjadi perda, sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat Tanjungpinang,” tutupnya. (zul)

Exit mobile version