Site icon Harian Kepri

Kalau Tak Cocok, BPJS Kesehatan Izinkan Pasien Pindah Faskes

Kantor BPJS Cabang Tanjungpinang-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan, Robi menyampaikan, bahwa Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau yang kerap disebut Faskes, ada 30 tempat untuk di wilayah Tanjungpinang.

“Sekitar 30 FKPT itu, termasuk seluruh puskesmas di Tanjungpinang, klinik dan faskes lainnya yang bekerja sama dengan BPJS,” kata Robi, Selasa (29/8/2023) kepada hariankepri.com.

Ia menyebut, dari seluruh fasilitas kesehatan yang tersedia itu, masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan bebas memilih faskes mana diinginkan.

“Untuk faskes ini, warga mempunyai hak untuk memilih,” terangnya.

Menurutnya, perpindahan faskes ini bisa dilakukan dalam jangka waktu selama 3 bulan. “Misalnya hari ini pindah, lalu 3 bulan selanjutnya kalau tak cocok, bisa pindah lagi, bahkan tidak ada pembatasan beberapa kali pindah,” ucapnya.

Hanya saja ia menyarankan, jika ada warga yang ingin pindah faskes, alangkah lebih baik jika dilakukan di akhir bulan.

“Karena setelah pindah, maka masa aktifnya di faskes baru terhitung dari tanggal 1 setiap bulan,” terangnya.

Robi melanjutkan, perpindahan itu tidak ada pengaruh sama sekali terhadap kepesertaan BPJS. Sebab, program ini, untuk mempermudah masyarakat yang ingin berobat ke FKPT atau rumah sakit terdekat.

“Karena pada sistem rujukan di faskes, akan tersistem ke rumah sakit terdekat dan berjenjang sesuai dengan tipe masing-masing rumah sakit,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version