TANJUNGPINANG (HAKA) – Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh), akan jatuh tempo pada 31 Maret 2019 mendatang untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), sementara untuk wajib pajak badan akan jatuh tempo pada 30 April 2019.
Kepala Kantor Pajak Pratama Tanjungpinang Dadang Karna Permana, mengimbau masyarakat, baik individu maupun badan untuk dapat segera melaporkan SPT sebelum jatuh tempo.
“Masih ada waktu beberapa hari lagi untuk yang pribadi, kami juga sudah menyiapkan pelayanan agar memudahkan wajib pajak melaporkan SPT-nya,” ujarnya kepada hariankepri.com
Lebih lanjut Dadang menyampaikan, sosialisasi pelaporan SPT akan terus dilakukan kepada wajib pajak. Karena jika tidak segera melakukan pelaporan hingga jatuh tempo, wajib pajak akan dikenai denda administrasi, masing-masing Rp 100.000 untuk pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
“Tentunya kita tak mau juga jika wajib pajak harus membayar denda keterlambatan. Kami mohon dukungan masyarakat. Semua fasilitas kemudahan sudah diberikan dan hanya tinggal dimanfaatkan saja,” katanya.
Dadang pun menjelaskan, bahwa saat ini juga pelaporan pajak sudah dengan sistem online.
“Semua bisa dilakukan sendiri, wajib pajak bisa mengakses melalui djponline.pajak.go.id, jadi semuanya sangat mudah dan nyaman,” pungkasnya. (arp)