Site icon Harian Kepri

Kampanye Dimulai, Satpol Siap Turunkan APK Paslon yang Langgar Aturan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim-f/dian-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menegaskan, siap menertibkan Alat Praga Kampanye (APK) jika ditempatkan oleh masing-masing pasangan calon (paslon), tidak sesuai dengan aturan.

“Intinya dari Satpol PP kami sudah siap menugaskan personel untuk menertibkan APK yang melanggar aturan,” katanya kepada hariankepri.com, Kamis (26/9/2024).

Hanya saja kata dia, meskipun pada Rabu (25/9/2024) tahapan kampanye sudah mulai, pihaknya belum berkoordinasi dengan KPU Kota Tanjungpinang, terkait pembentukan tim penertiban APK.

“Kita masih menunggu koordinasi dari KPU. Jika dibutuhkan kami sudah siapkan anggotanya,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, pihaknya hanya baru menjalin koordinasi dengan Satpol PP Provinsi Kepri. Karena, untuk penertiban APK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilakukan oleh Satpol PP Kepri.

“Kami hanya untuk penertiban APK paslon yang maju sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang,” ujarnya.

Ia mengaku, bahwa untuk pelaksanaan penertiban Pilkada 2024 ini tidak serumit penertiban APK yang dilakukan pada Pemilu 2024 lalu.

“Karena Pemilu 2024 lalu sangat banyak peserta pileg. Kalau ini hanya dua paslon. Tentun tidak begitu banyak APK dan tidak begitu sulit menertibkannya,” tukasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal menyampaikan, pada saat kampanye berlangsung, ada larangan-larangan yang diatur sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2024.

“Di dalam aturan itu sudah jelas membatasi mana yang boleh dan mana yang dilarang,” ujarnya.

Aturan yang dilarang itu, lanjut dia, di antaranya memasang Alat Praga Kampanye (APK) di tempat ibadah, di kantor instansi pemerintahan, dan beberapa titik lainnya.

“Kami juga sudah memanggil tim paslon dalam hal menyampaikan PKPU nomor 13 itu, kita harap stakeholder terkait bisa mengikuti ketentuan yang ada,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version