Site icon Harian Kepri

Kampanye Pigub Kepri Dimulai, KPU Siapkan 1.533 Titik Pemasangan APK

Baleho sosialisasi dua cagub Kepri Ansar Ahmad dan HM Rudi di salah satu ruas jalan di Kota Batam-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri menetapkan 1.533 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan 444 titik lokasi rapat umum selama masa kampanye Pilgub Kepri pada Pilkada Serentak 2024.

Komisioner KPU Kepri, Jernih Milyati Siregar mengatakan, titik lokasi pemasangan APK dan rapat umum tersebut tersebar di tujuh kabupaten/kota di Kepri.

“Titik lokasi pemasangan alat peraga dan rapat umum itu sudah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kepri Nomor 76 tahun 2024,” katanya, kepada hariankepri.com, Rabu (25/9/2024).

Lebih lanjut Jernih menyampaikan, berdasarkan Keputusan KPU Kepri Nomor 76 tersebut, titik lokasi pemasangan APK dan pelaksanaan rapat umum paling banyak ada di Kabupaten Lingga. Dengan rincian, APK sebanyak 349 titik dan rapat umum di 163 titik.

Selanjutnya, untuk di kabupaten/kota lain, yakni, di Kabupaten Bintan untuk titik pemasangan APK ditetapkan sebanyak 265 titik dan 51 lokasi untuk pelaksanaan rapat umum.

Kemudian, di Kabupaten Karimun ada 265 titik lokasi pemasangan APK serta 51 titik untuk pelaksaan rapat umum, Kabupaten Natuna ada 165 lokasi pemasangan APK dan 83 titik lokasi untuk rapat umum, selanjutnya Kabupaten Anambas 54 titik lokasi pemasangan APK dan 10 titik lokasi rapat umum.

“Untuk Kota Batam ada 319 titik lokasi pemasangan APK dan 26 lokasi untuk rapat umum dan Kota Tanjungpinang sudah ditetapkan 191 lokasi pemasangan APK dan 5 lokasi untuk pelaksaan rapat umum,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pada Senin (23/9/2024), KPU Kepri telah melakukan pengundian nomor urut untuk kedua pasangan calon (paslon) Pilgub Kepri pada Pilkada Serentak 2024.

Di mana, paslon Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura mendapatkan nomor urut 1 dan paslon Muhammad Rudi-Aunur Rafiq nomor urut 2.

Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi waktu itu menyampaikan, setelah pencabutan nomor urut tersebut, kedua paslon itu akan menjalani masa kampanye Pilkada Serentak 2024.

“Pelaksanaan kampanye akan berlangsung pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Indrawan, tahapan pelaksanaan Pilgub Kepri pada Pilkada Serentak 2024 dilanjutkan dengan tahap pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang.

“Kemudian, dilanjutkan tahap rekapitulasi suara pada 16 Desember 2024,” ujarnya.(kar)

Exit mobile version