Site icon Harian Kepri

Kampanye Pilgub di Pinang, Timses Hanya Boleh Pasang 45 Baliho & 720 Umbul-umbul

Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – KPU Kota Tanjungpinang, menggelar rapat kerja (raker), Selasa (15/9/2020). Adapun salah satu agenda raker adalah, membahas pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) saat kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri.

Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf menyebutkan, APK yang akan dipasang nanti terdiri dari baliho, spanduk dan umbul-umbul.

Ia menyebutkan, untuk jumlah maksimal yang akan dipasang di seluruh wilayah Tanjungpinang, yakni baliho 45 titik, umbul-umbul sebanyak 720 lembar dan spanduk juga 320 lembar.

“Jumlah itu total untuk 3 paslon,” ujarnya, saat ditemui di Hotel Ck Tanjungpinang.

Dari total APK itu, kata dia, ada sebagian yang difasilitasi oleh KPU dan ada juga yang dibuat oleh paslon itu sendiri.

“Misalnya untuk baliho, kami memfasilitasi 5 baliho per paslon, maka maksimal tiap paslon buat 10 baliho,” ujarnya.

Terkait untuk titik lokasi yang akan dipasang, sambung Yusuf, pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Wali Kota Tanjungpinang.

Pada intinya, berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2020, ada 4 titik lokasi yang tidak boleh dipasang APK.

“Tempat ibadah, pendidikan (sekolah), pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, dan fasilitas perkantoran pemerintah. Apabila ada yang memasang zona terlarang nantinya maka akan ditertibkan oleh Bawaslu,” tegasnya.

Ia melanjutkan, untuk pemasangan APK dimulai dari 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang.(zul)

Exit mobile version