Harian Kepri

Kampanye Pilwako Dimulai, KPU Ingatkan Titik yang Dilarang untuk Pasang APK

Salah satu baliho paslon Rahma-Rizha Hafiz yang berada di Dompak-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – KPU Kota Tanjungpinang telah menjadwalkan, pelaksanaan kampanye untuk Pilwako akan dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

“Mulai Rabu (25/9/2024) kampanye sudah mulai,” kata Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, saat diwawancarai hariankepri.com.

Ia menganjurkan kepada masing-masing pasangan calon (paslon) agar bisa memanfaatkan masa kampanye yang berlangsung sekitar dua bulan tersebut.

“Pencabutan nomor urut sudah dilakukan, maka dipersilakan kepada masing-masing paslon untuk memanfaatkan momen kampanye ini,” ujarnya.

Namun, Faizal berpesan kepada seluruh warga maupun masing-masing tim paslon untuk tetap menjaga kondusifitas dalam masa kampanye berlangsung.

“Perbedaan pilihan wajar saja, tapi kita harapkan seluruh warga bisa secara dewasa menghadapi dan menjaga ketertiban serta kedamaian di Tanjungpinang,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, pada saat kampanye berlangsung, ada larangan-larangan yang diatur sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2024.

“Di dalam aturan itu sudah jelas membatasi mana yang boleh dan mana yang dilarang,” ujarnya.

Aturan yang dilarang itu, lanjut dia, di antaranya memasang Alat Praga Kampanye (APK) di tempat ibadah, di kantor instansi pemerintahan, dan beberapa titik lainnya.

“Kami juga sudah memanggil tim paslon dalam hal menyampaikan PKPU nomor 13 itu, kita harap stakeholder terkait bisa mengikuti ketentuan yang ada,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version