TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, saat ini tengah menelusuri adanya dugaan pelanggaran Pemilu, yang dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma pada saat kegiatan pembagian masker pada Selasa (27/10/2020) kemarin.
“Berdasarkan informasi yang disampaikan kawan-kawan Bawaslu Kota Tanjungpinang, saat ini mereka sedang melakukan penelusuran,” kata Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan, Kamis (29/10/2020).
Sejauh ini lanjutnya, pihaknya belum dapat menyimpulkan apapun, karena masih melakukan pengumpulan bukti-bukti di lapangan.
“Tapi pada intinya, kami berusaha akan quick respon terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan ke kami,” tuturnya.
Rahma sendiri, diketahui dalam foto yang saat ini viral beredar di tengah masyarakat kedapatan menunjukkan simbol tiga jari usai membagikan masker ke masyarakat.
Selain itu, Wakil Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Kepri itu juga, terlihat menempelkan stiker pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri nomor urut 3 di salah satu rumah warga usai menyerahkan masker.
Kemudian, dalam foto yang viral itu Rahma juga diduga membawa salah satu pegawai. Masker yang dibagikan Rahma ketika itu, juga ikut menjadi sorotan.
Karena, dari foto yang beredar masker yang dibagikan itu merupakan masker bantuan dari Temasek Foundation Singapura, yang diberikan untuk Pemerintah Provinsi Kepri.
Terpisah, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma membantah jika dirinya melibatkan ASN saat pembagian masker tersebut.
“Itu bukan ASN, tapi Syarifah (kader Partai NasDem),” katanya.
Namun, waktu itu Rahma tak menjawab ketika ditanya kapasitasnya, saat membagikan masker itu sebagai Wali Kota Tanjungpinang atau sebagai Wakil Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Kepri.(kar/zul)