Site icon Harian Kepri

Kapok..Hasfarizal Laporkan Club Med ke Pusat

Hasfarizal Handra

BINTAN (HAKA) – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja (Naker) Bintan Hasfarizal Handra menyatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja secara ilegal di Club Med Lagoi, kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun demikian, pengusaha belum memberikan klarifikasi, karena masih menunggu pemeriksaan dari Imigrasi Kelas II Tanjunguban.

“Kami tetap menjalankan tugas, sesuai kewenangan. TKA Club Med Lagoi yang bermasalah itu, sudah kami laporkan ke BKPM. Termasuk deportasi 37 TKA tanpa izin itu,” kata Hasfarizal Handra, memberikan penjelasan, tentang kritikan dari pengamat ekonomi politik internasional, Kamis (2/2/2017).

“Yang memberikan tindakan atau hukuman terhadap TKA itu, ya Imigrasi,” tegasnya.

Dalam menyikapi TKA yang melanggar izin di Club Med Lagoi itu, Hasfarizal Handra mengatakan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri. Karena, terhitung sejak 1 Januari 2017 lalu, kewenangan pengawasan tenaga kerja itu dilimpahkan ke provinsi.

“Namun demikian, kami tetap turut serta mengawasinya. Makanya saya panggil pengusaha Club Med, untuk meminta klarifikasi. Tapi, belum ada penjelasan kedua dari pengusaha. Kami masih menunggu proses hukum dari Imigrasi Tanjunguban. Bukan kami tidak menindak tegas,” jelas Hasfarizal Handra.

“Selain ke BKPM, kami juga sudah surati dan dilaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI. Kami terus pantau TKA di Bintan ini. Ya selama ini, kan Bintan yang pernah menangkap TKA ilegal,” tutupnya. (eci)

Exit mobile version