Site icon Harian Kepri

Kapolres Pinang Benarkan Perpanjangan Masa Operasi Aman Nusa, Bukan Soal PPKM

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Polres Tanjungpinang menerbitkan surat yang ditujukan kepada Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (15/7/2021). Surat itu, terkait perpanjangan Operasi Aman Nusa-II PPKM Darurat di wilayah Kota Tanjungpinang.

Surat perpanjangan Ops Aman Nusa-II hingga 2 Agustus 2021 itu, diakui oleh Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando.

“Suratnya benar. Tapi itu bukan perpanjangan PPKM Darurat, tetapi perpanjangan Aman Nusa-II,” ucap dengan singkat Fernando, Sabtu (17/7/2021).

Dalam isi surat Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando itu menerangkan, dasar rujukan perpanjangan Aman Nusa di antaranya, Peraturan Kapolri nomor 11 tahun 2014 tentang Pengawasan Operasi Kepolisian, Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

Kemudian, Keputusan Presiden RI nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, STR Kapolda Kepri nomor 404/VII/OPS.2/2021 tentang TMT Operasi Aman Nusa Lanjutan dalam rangka PPKM Darurat di wilayah Polresta Barelang dan Polres Kota Tanjungpinang.

“Berdasarkan rujukan tersebut, disampaikan kepada Wali Kota bahwa sebelumnya waktu pelaksanaan Aman Nusa tanggal 12 sampai 20 Juli 2021, maka kini diperpanjang sampai 2 Agustus 2021,” tutur Fernando dalam suratnya.

Kegiatan Aman Nusa ini, juga didukung oleh Pemko Tanjungpinang, atas hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, pada tanggal 10 dan 11 Juli 2021 silam.

Selain itu, Pihak Polres Tanjungpinang meminta kepada Wali Kota, untuk memberikan dukungan dalam kegiatan perpanjangan Ops Nusa Aman-II dimaksud.

“Demikian untuk menjadi maklum,” imbuh Fernando. (rul)

Exit mobile version