Site icon Harian Kepri

Kapolres Ungkap Alasan Menjerat 3 Pelaku dengan Pasal Pencurian

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal menanggapi, bahwa terdakwa Bryan Roimanda Sinibang (24), Donny Erfianto (38) dan Alfierta Sanita Hilma (35), masuk unsur perkara pencurian bukan kasus dugaan narkotika.

Sebab, peristiwa kriminalnya adalah perkara pencurian. Adapun dugaan ketiga terdakwa memakai sabu, adalah hasil pengembangan kasusnya.

“Ini kan Bryan mencuri HP, terus ditukar dengan sabu ke Donny dan Sanita. Lagian barang bukti sabu tidak ada,” terang Iqbal, di kantornya, Selasa (14/1/2020).

Sambung Iqbal, Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang menerapkan pasal pencurian sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang pada 2019 lalu.

“Jaksa kan ada P19 dan pasti kita penuhi di situ,” tutupnya.

Diberikan sebelumnya, ketiga terdakwa telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (13/1/2020). Sidang ini dipimpin oleh Eduart Marudut P Sihaloho SH MH.

Usai mendengarkan surat dakwaan ketiga terdakwa, yang dibacakan oleh JPU Kejari Tanjungpinang Mona Amalia SH. Sambung Eduart mengatakan dengan heran, bahwa para terdakwa lepas dari jeratan kasus narkotika.

Sebab dalam dakwaan menyebutkan, hasil curian handphone yang ditukar dengan sabu, untuk dikonsumsi masing-masing terdakwa. Namun sabunya tidak diproses.

Atas perbuatan terdakwa Bryan dijerat pasal 362 KUHPidana. Sedangkan Donny dan Sanita dikenakan pasal 480 ke-1 KUHPidana.(rul)

Exit mobile version