TANJUNGPINANG (HAKA) – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa mengimbau masyarakat agar mengajukan izin terlebih dahulu, sebelum merayakan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 dengan pesta kembang api.
Ia menjelaskan, hal tersebut tentunya sangat penting, demi mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan selama perayaan hari besar tersebut.
“Aturannya pesta kembang api ini diperbolehkan, tapi memang harus mengikuti aturan yang ada,” ujarnya, kepada hariankepri.com kemarin.
Menurutnya, selama proses melakukan perizinan, pihaknya akan memeriksa seberapa besar ledakan kembang api yang akan dimainkan, serta jumlah massa yang akan mengikuti pesta kembang api itu.
“Sampai saat ini masih belum ada yang masuk izinnya, tetapi jika nanti ada yang ingin merayakan tahun baru dengan kembang api maka harus membuat izin ke kita dulu,” sebutnya.
Ia menegaskan, jika ada masyarakat yang melanggar aturan, maka pihaknya akan langsung mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ada beberapa tahapan tindakan yang akan kami lakukan, namun kita upayakan melakukan mitigasi di masyarakat, jadi sebelum mereka melakukan kegiatan tersebut sudah kita arahkan dulu dengan aturan yang berlaku,” tutupnya. (dim)