TANJUNGPINANG (HAKA) – Polresta Tanjungpinang telah menyampaikan seluruh pencapaian kinerjanya selama periode tahun 2024, Sabtu (28/12/2024).
Pada pencapaian kinerja dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang, tercatat ada sebanyak 260 kasus kriminalitas sepanjang tahun ini.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes. Pol. Budi Santosa menyampaikan, dari total kasus tersebut, hanya sebanyak 133 kasus yang berhasil ditangani.
“Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2023 lalu. Pada tahun lalu, ada 321 kasus dan 200 di antaranya berhasil ditangani,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Sabtu (28/12/2024).
Ia menyebutkan, adapun beberapa kasus yang ditangani tersebut, seperti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan PMI Non Prosedural sebanyak 7 kasus, dan berhasil diselesaikan seluruhnya.
Untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ada sebanyak 28 kasus, dan yang baru berhasil ditangani sebanyak 18 kasus. Selain itu, pada kasus curanmor, hanya berhasil terungkap 13 kasus dari total keseluruhan 69 kasus.
“Penganiayaan ada 31 kasus,19 di antaranya berhasil kita ungkap. Untuk kasus penipuan 9 berhasil ditangani, dari 18 kasus yang dilaporkan,” sebutnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, berbagai kasus yang masih belum terungkap tersebut, saat ini masih diupayakan oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang agar segera terselesaikan.
“Kurangnya personel menjadi salah satu alasan beberapa kasus tidak terungkap. Kami membutuhkan kerja sama dengan masyarakat agar terus memberikan informasi kepada kita,” pungkasnya.(dim)