Beranda Headline

Karena Sudah Selesai Tahun Lalu Jadi Alasan NasDem Tolak Hak Angket ke Rahma

0
Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Hendra Jaya-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Fraksi NasDem tidak menyetujui hak angket, yang digulirkan oleh DPRD Tanjungpinang mengenai kesenjangan TPP ASN Pemko Tanjungpinang. Hal ini ditegaskan Anggota Fraksi NasDem DPRD Tanjungpinang, Hendra Jaya.

Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang ini mengatakan, hal itu tidak disetujui dikarenakan, Pemko Tanjungpinang sudah mengakomodir masalah kesenjangan TPP ASN tersebut.

“Kalau kami Fraksi NasDem dari awal interpelasi memang tidak menyetujui, apalagi sekarang ini menggulirkan hak angket,” ungkapnya.

Lagi pun sambung Hendra, Pemko Tanjungpinang sudah mengubah apa yang diinginkan dari interpelasi sebelumnya, berupa perubahan angka TPP dalam Perwako Nomor 56 Tahun 2019.

“Sebelumnya kan (DPRD) ingin perubahan. Nah sudah dilakukan perubahan itu oleh pemko di tahun lalu,” terangnya.

Ia menceritakan, permasalahan kesenjangan TPP ini terjadi karena adanya laporan dari masyarakat atau ASN.

“Memang dulu kan ada TPP eselon III lebih besar daripada eselon II. Namun sekarang sudah diubah dan dievaluasi,” terangnya.

Berbicara hak angket, kata Hendra, itu memang haknya lembaga DPRD. Namun itu harus disetujui oleh minimal 3/4 anggota atau sekitar 21 orang, serta didukung dokumen lengkap.

“Kebetulan kami semua Fraksi NasDem lagi ada pelatihan di Jakarta, jadi semuanya tidak hadir, sekaligus juga tidak menyetujui,” ucapnya.

Namun, Hendra belum bisa menyebutkan, berapa jumlah dewan yang menyetujui hak angket soal TPP tersebut.

“Belum ada laporan apakah memang kuorum atau tidak. Yang jelas kita tidak menyetujui. Karena soal TPP ini sudah ada niat baik untuk diubah oleh Pemko. Sudah diubah kenapa dilanjutkan lagi,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Susun Penyesuaian TPP Pegawai, Wali Kota dan Sekda Menghadap Kemendagri
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini