Site icon Harian Kepri

Karo Ekbang Setdaprov Pastikan Kepri Tetap Bisa Kelola PI 10 Persen

Kepala Biro (Karo) Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Provinsi Kepri, Syakyakirti-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Biro (Karo) Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Provinsi Kepri, Syakyakirti memastikan, Pemprov Kepri tetap bisa mengelola Participating interest (PI) 10 persen, meskipun ranperda BUMD Migas batal disahkan di tahun anggaran 2023 ini.

“Karena kita sudah menyurati ke SKK Migas bahwa kita sudah menyatakan berminat untuk mengelola PI itu melalui anak perusahaan yang dibentuk dari PT Pembangunan Kepri,” katanya, kepada hariankepri.com, di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Jumat (22/12/2023) malam.

Kirti menjelaskan, pembentukan anak perusahaan tersebut merupakan rencana cadangan jika BUMD Migas batal dibentuk di tahun anggaran 2023 ini.

Menurutnya, pembentukan anak perusahaan itu, merupakan bentuk komitmen dari Pemprov Kepri yang berminat untuk mengelola PI 10 persen, sembari menunggu perusahaan BUMD Migas terbentuk.

“Sudah kita surati SKK Migas, bahwa kita berminat untuk mengelola PI melalui anak perusahaan itu. Karena, kalau tidak ada itu, berarti Provinsi Kepri tidak berminat (mengelola PI),” jelasnya.

Kirti juga menyampaikan, pengesahan Perda BUMD Migas pada tahun anggaran 2024 mendatang, maka, diproyeksikan Pemprov Kepri baru dapat mengelola PI di tahun anggaran 2025 mendatang.

“Nantinya pengelolaan PI itu sepenuhnya akan dilakukan oleh BUMD Migas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kepri, Lis Darmansyah menyampaikan, pembahasan ranperda BUMD Migas dipastikan batal dilakukan di tahun anggaran 2023 ini.

“Jadi tahun ini pembahasan ranperda itu batal, akan kita lanjutkan tahun depan,” katanya, kepada hariankepri.com, Jumat (22/12/2023).

Lebih lanjut Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini memaparkan, penyebab batalnya pembahasan ranperda tersebut di tahun 2023 ini disebabkan oleh beberapa faktor.

Pertama, karena rekomendasi dari Kemendagri terhadap naskah akademis ranperda BUMD Migas itu baru diserahkan ke Pemprov Kepri di awal Desember 2023 ini.

Faktor kedua, yakni karena lamanya proses penyusunan naskah akademis oleh Biro Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) selaku instansi yang mengusulkan ranperda tersebut.

“Sehingga pembahasan ranperda BUMD Migas ini kita batalkan dibahas tahun ini, dan sudah diputuskan, akan dibahas di awal masa sidang pertama tahun 2024,” paparnya.(kar)

Exit mobile version