Site icon Harian Kepri

Kartu JKN-KIS yang Menunggak Tetap Bisa Dipakai Berobat

Kantor BPJS Kesehatan Tanjungpinang, tempat untuk pengurusan JKN-KIS

TANJUNGPINANG (HAKA) – Untuk masyarakat Kota Tanjungpinang, terutama yang memiliki kartu peserta JKN-KIS tetap bisa dilayani oleh pihak rumah sakit, walaupun kartu JKN-KIS nya sudah lama menunggak.

Yang penting, peserta JKN-KIS tersebut melunasi tunggakannya dengan sesegera mungkin. Demikian ditegaskan Humas BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Gunardi kepada hariankepri.com

Selain itu kata Gunardi, peserta JKN-KIS yang kartunya masih menunggak, harus mengurus jaminan dalam durasi 3×24 jam.

“Dari awal masuk rumah sakit, kita berikan waktu 3×24 jam untuk mengurus jaminanya,” jelasnya.

Akan tetapi, sambung dia, walaupun sudah dilunasi tunggakannya, peserta tetap mempunyai konsekuensi lainnya, yaitu ada denda pelayanan sebesar 2,5 persen.

Sedangkan untuk orang miskin, apabila belum terdaftar JKN-KIS tapi mau dirawat di rumah sakit, tetap mengikuti prosedur yang ada.

“Waktu tunggu selama 14 hari setelah melakukan pendaftaran, baru kartunya bisa digunakan. Kecuali, pasien tersebut mendapatkan rekemondasi dari Dinas Sosial, lalu dibayar oleh peserta di hari yang sama, maka kartu JKN-KIS bisa dikeluarkan dari BPJS dan bisa langsung digunakan,” ungkapnya.

Ia kembali menekankan, bahwa pasien harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Dinsos sebelum dirawat di rumah sakit.

“Apabila sudah masuk rumah sakit duluan dan belum dapat rekomendasi, maka pihaknya tidak bisa menjamin. Karena status kepersertaaan dirumah sakit otomatis sudah termasuk kategori umum. Intinya, sebelum masuk rumah sakit harus diurus ke di dinsos dulu,” pungkasnya. (zul)

Exit mobile version