Harian Kepri

Karyawan Internet Tersengat Listrik, Disnaker Kepri akan Cek Izin Perusahaan

Kadisnakertrans Provinsi Kepri, Mangara M Simarmata-f/zulfikar-hariankepri.com.

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri akan memeriksa izin keselamatan kerja perusahaan, yang karyawannya tersengat listrik PLN saat memperbaiki kabel internet di Jalan Adi Sucipto, Batu 11, Kota Tanjungpinang, pada Selasa (3/9/2024) lalu.

“Kita akan melihat izin kerjanya, apakah perusahaannya memiliki izin keselamatan kerja atau tidak, dan status peserta BPJS nya,” ujar Kadisnakertrans Provinsi Kepri, Mangara M Simarmata, kepada hariankepri.com, Sabtu (7/9/2024).

Mangara menekankan, kepesertaan karyawan sebagai peserta BPJS merupakan hal utama dalam penerapan sistem keselamatan kerja di perusahaan.

“Dalam keselamatan kerja, selain body hardness, karyawan juga harus didaftarkan sebagai peserta BPJS,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang karyawan salah satu perusahaan internet di Tanjungpinang tersengat listrik saat sedang melakukan perbaikan jaringan di salah satu tiang listrik di Jalan Adi Sucipto, Batu 11, Kota Tanjungpinang.

Menurut penuturan, Yanto salah satu warga yang berada di sekitar lokasi, mengutarakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.15 WIB, saat pria itu hendak memperbaiki kabel di tiang tersebut.

“Saya tahu kejadiannya karena ada suara ledakan yang keras, saya kira ada tabrakan atau ban kendaraan pecah. Saya cari tahu, ternyata ada pria yang bergelantungan di kabel tiang listrik,” ujarnya kepada hariankepri.com, Selasa (3/9/2024).

Ia menerangkan, usai melihat kejadian tersebut, dirinya dan warga bergegas untuk mencari pertolongan dan menelepon beberapa petugas PLN.(kar/dim)

Exit mobile version