Site icon Harian Kepri

Karyawan Tuntut Masalah Upah, Manajer Prendjak: Sejak Covid-19 Ada Kesepakatan

Puluhan karyawan PT Prendjak gelar unjuk rasa-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Puluhan karyawan di PT Panca Rasa Pratama (PRP) atau yang dikenal Pabrik Prendjak melakukan aksi unjuk rasa, Rabu (9/9/2020) di depan kantor mereka, Jalan DI Panjaitan, Batu 9.

Dalam aksi unjuk rasa ini mereka menuntut, agar gajinya dibayar sesuai Upah Minimum Kota (UMK) lagi, seperti yang sebelumnya.

“Saya bekerja di sini sudah 7 tahun. Tapi, sejak beberapa bulan lalu kami dirumahkan karena Covid-19,” ungkap salah satu karyawan, Penti.

Dengan status dirumahkan, kata dia, mereka hanya digaji harian sebesar Rp 100 ribu perhari.

Sementara itu, Manajer PT Panca Rasa Pratama (PRP) Mustardi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan tuntutan ini ke manajemen tertinggi.

“Saya sampaikan ke manajemen dulu, nanti setelah itu baru bisa tahu keputusannya seperti apa,” ungkapnya usai mediasi dengan karyawan.

Ia menceritakan, berdasarkan surat keputusan bersama, pada 31 April lalu dan karena adanya Covid-19, maka seluruh karyawan produksi dirumahkan.

Pihaknya menawarkan kepada karyawan, bagi yang mau bekerja silahkan masuk, tapi statusnya semacam karyawan harian lepas.

“Kami hanya mampu Rp 100 ribu per hari. Mereka setuju dan kami tidak melarang mereka untuk bekerja. Karena kemampuan kami pada saat itu terbatas. Sampai saat ini pun kapasitas produksi kami belum normal,” tuturnya.

Jika saat ini mereka menuntut minta gaji dinormalkan, pihak PT PRP masih mengacu pada kesepakatan bersama beberapa waktu lalu.

“Jadi tunggu saja, kami sampaikan ke manajemen tertingi keputusannya seperti apa,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version