Site icon Harian Kepri

Kasi Penkum Kejati Kepri Pindah ke Sulteng, Jendra: Pengganti Saya Belum Ada

Kasi Penkum Kejati Kepri, Jendra Firdaus-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jaksa Agung ST Burhanuddin, menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor: KEP-IV-171/C/02/2022, yang diteken oleh JAM Pembinaan Kepegawaian Kejagung RI, Bambang Sugeng Rukmono, pada Jumat (18/2/2022).

SK tersebut tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural PNS eselon III.a/b Kejaksaan RI, dengan jumlah 268 pejabat yang mendapat mutasi/promosi jabatan.

Untuk di wilayah Kejaksaan Kepulauan Riau (Kepri) ada tiga pejabat yang pindah tugas. Yakni, Kajari Batam, Polin Octavianus Sitanggang SH MH MM, sebagai Inspektur Muda Intelijen dan Tipidsus pada Inspektorat I Jamwas Kejagung RI.

Posisi Kajari Batam itu digantikan oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Banten, Herlina Setyorini SH MH.

Menyusul Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Intelijen Kejati Kepri, Jendra Firdaus SH MH, pindah tugas sebagai Koordinator Kejati Sulawesi Tengah di Palu.

Kemudian, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Kepri, Jasmin Simalullang SH MH, pindah sebagai Kajari Padang Sidempuan. Ia digantikan oleh Kajari Salatiga, Moch Riza Wisnu Wardhana SH MH.

Perpindahan tiga pejabat itu, dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Kepri, Jendra Firdaus. “Untuk pengganti saya belum ada, itu beda SK nanti,” ucap Jendra dengan singkat kepada hariankepri.com, Senin (21/2/2022). (rul)

Exit mobile version