TANJUNGPINANG (HAKA) – Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPK RI selaku termohon 2, direncanakan akan menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (4/10/2019).
Kehadiran KPK dan BPK itu, untuk memberikan keterangan terkait berhentinya penanganan perkara, dugaan tindak pidana korupsi Rp 7,7 miliar pada proyek pembangunan perumahan, Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna di tangan Kejati Kepri.
“Infonya KPK dan BPK RI akan hadiri sidang praperadilan besok,” tutur Boyamin kepada hariankepri.com, hari ini.
Boyamin meminta kepada Kejati Kepri selaku Termohon 1, wajib menghadiri agenda sidang praperadilan itu besok.
Pasalnya, sidang perdana 20 Juli 2019 lalu, pihak Kejati tidak hadir dihadapan Hakim Tunggal PN Tanjungpinang, Guntur Kurniawan.
“Kami meminta Kajati Kepri, Edy Birton, memberikan contoh yang baik dengan menghadiri sidang sebagai upaya penegakan hukum,” terangnya.
Lebih lanjut Boyamin katakan, jika Kejati Kepri tidak menghadiri sidang kedua ini maka dirinya akan meminta majelis hakim untuk tetap melanjutkan agenda sidang.
“Kalau para tergugat tidak hadir termasuk Kajati Kepri, sebaiknya hakim tetap melanjutkan sidang demi kepastian hukum terhadap perkara korupsi ini,” harapnya.
Boyamin menyebutkan, sejak 2017 silam, Kejati Kepri telah melakukan proses penyidikan. Hasilnya, Kejati Kepri telah menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli.
Tersangka berikutnya, Ketua DPRD Natuna periode 2009 – 2014 Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD serta Makmur selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.
“Kelima orang tersebut ditetapkan jadi tersangka, bahkan Hadi Candra dan Ilyas Sabli telah berstatus Anggota DPRD Kepri,” tutupnya. (rul)