TANJUNGPINANG (HAKA) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanjungpinang, telah menerima laporan tindakan asusila sebanyak 26 perkara sejak Januari 2021 hingga Oktober 2021. Hal itu diutarakan oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Tanjungpinang, Aiptu Rio Agustah.
“Kalau kita bandingkan, kasus asusila menurun dari tahun 2020 lalu. Tahun lalu ada 35 Laporan Polisi (LP),” ucap Rio kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (22/10/2021).
Ia merincikan, perkara asusila tahun 2021 yang telah diproses oleh timnya. Yakni, tahap penyelidikan 3 LP, dan yang sudah masuk tahap penyidikan ada 6 LP.
Selanjutnya, 1 perkara masuk tahap satu yang masih dalam proses penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang.
Sedangkan, 11 kasus sudah tahap II dan tersangkanya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang.
“5 LP dihentikan karena delik aduan berupa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ada juga perbuatan zinah. Artinya ada permohonan pencabutan laporan, sehingga penyidik menghentikan proses,” jelasnya.
Menganalisa dari data kasus itu, sambung Rio, meminta kepada masyarakat Kota Tanjungpinang, apabila ada perbuatan serupa di lingkungan warga maka dapat dilaporkan kepada Unit PPA.
“Saya mengimbau pada masyarakat peka terhadap situasi di sekeliling kita. Mohon dapat dilaporkan, slogan kami adalah sekecil apapun informasi kami akan telusuri di lapangan,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya selalu melakukan upaya preventif terhadap masyarakat, baik melalui individu maupun forum-forum pertemuan bersama UPTD Kota Tanjungpinang dan instansi lainnya.
“Fungsi kami hanya pada penanganan perkara. Sedangkan, UPTD Kota melakukan pendampingan korban selama proses perkara dan di rumah sakit,” pungkasnya. (rul)