TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Kuasa Hukum keluarga dari anak berinisial DPP (13) yang meninggal dunia, diduga usai minum obat dari Puskesmas Sei Jang, menuntut pihak puskesmas bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini, karena kami telah ditunjuk oleh keluarga DPP, sebagai kuasa hukumnya,” kata Sesa Praty Pindina sebagai Kuasa Hukum kepada hariankepri.com, saat konferensi pers, Senin (17/7/2024).
Ia menilai, dalam kasus ini, pihak puskesmas dianggap tidak menerapkan keputusan Kementerian Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/2015/2023 tentang pelayanan kesehatan yang terintergrasi.
Dalam aturan itu, kata dia, ada 6 poin yang harus diterapkan oleh fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas. Yaitu, wajib melakukan identifikasi masalah pasien secara benar, dan berkomunikasi yang efektif dan efisien kepada pasien serta keluarganya.
“Hal itu dilakukan agar menghindari dari resiko yang tidak diinginkan di kemudian hari,” katanya.
Di samping itu, kata dia, petugas kesehatan wajib menyediakan infrastruktur fasilitas yang baik demi pelayanan masyarakat.
Nah, berdasarkan laporan yang didapatkan, bahwa keluarga korban tidak mendapatkan pelayanan yang seharusnya seperti ketersediaan ambulans dan juga hasil diagnosa yang diduga dianggap tidak benar sehingga mengakibatkan kematian.
“Keluarga korban sudah cerita semuanya, bahwa ada dugaan kelalaian saat proses melayani korban,” ujarnya.
Atas peristiwa itu, ia berharap pihak kepolisian mampu mendampingi dan melakukan analisa terhadap laporan forensik dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu, Agung Ramadhan Sahputra menambahkan bahwa, pada saat kejadian, orang tua korban ada meminta kepada dokter umum di puskesmas untuk melakukan cek tensi terhadap anaknya.
Ia menyebut, sebelumnya pihak keluarga korban telah melakukan cek tensi sendiri kepada anaknya dengan menggunakan alat tensi di rumahnya.
“Saat dicek, tensi anaknya mencapai 178/123, karena itu dari keluarga meminta kepada dokter puskesmas untuk meminta cek tensi. Tapi dokter mengatakan anak di bawah 15 tahun tidak perlu dilakukan pengecekan,” katanya.
Jika merujuk pada peraturan kementerian kesehatan, maka anak itu wajib dilakukan cek tensi karena ada 4 klasifikasi, yakni tekanan darah normal, meningkatnya hipertensi tingkat 1 dan hipertensi tingkat 2.
“Kita fokus hipertensi tingkat 1 dan 2, apabila hasil cek tensi itu masuk tingkat 1 dan 2, itu wajib dirujuk ke dokter spesialis anak, bukan diberi obat itu,” ujarnya.
Ditambah lagi, lanjut dia, sebelumnya bahwa pada saat korban mengalami kejang-kejang, keluarga juga meminta kepada pihak puskesmas, untuk membawa korban ke Rumah Sakit Angkatan Laut.
“Tetapi kunci ambulans tidak ada, kok itu alasan puskesmas,” tukasnya.(zul)