JAKARTA (HAKA) – Tim Penyidik KPK RI, kembali melakukan proses pemeriksaan terhadap 2 orang, terkait kasus dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Bintan, Kepri. Demikian ditegaskan Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Menurut Ali, kedua orang itu diperiksa sebagai saksi, untuk memberikan keterangan tentang perkara dugaan Tipikor pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), di wilayah Kabupaten Bintan untuk tahun 2016-2018.
Adapun identitas saksi yang diinterogasi adalah, Yuda Yehuda Wibiksana dari unsur swasta, dan Errien Dessy Ariani Redjeki Bagian Administrasi P Putra Maju Jaya.
Keduanya, kata Ali, diperiksa Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Hari ini Kamis (20/5/2021), pemeriksaan saksi Tipikor terkait pengaturan barang kena Cukai di Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018,” imbuh Ali. (rul)