Site icon Harian Kepri

Kasus Cukai Rokok Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Bupati Bintan Didemo Lagi ke KPK

Para pendemo saat menggelar aksi di depan Gedung KPK di Jakarta-f/istimewa

BINTAN (HAKA) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK), menggelar demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, Kamis (26/11/2020) siang.

Salah satu orator BARAK, Yudi William Pranata mengatakan, kedatangan mereka untuk mempertanyakan dan memperjelas perkembangan kasus dugaan korupsi Cukai Rokok, yang dikelola oleh Badan Pengusahaan (BP) kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) tahun 2016-2019.

Kasus yang disidik oleh KPK itu, diduga kuat melibatkan Bupati Bintan Apri Sujadi. Sebab, dalam perkara ini, sambung Yudi, ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Apri selaku Bupati Bintan periode 2015-2020 ini.

“Kenapa sampai saat ini belum terungkap. Padahal negara telah dirugikan mencapai triliunan rupiah. Tapi, sampai hari ini pimpinan KPK belum memberikan status hukum Apri Sujadi. Apakah tersangka atau hanya menjadi orang koruptor saja,” teriak Yudi dengan pengeras suara.

Untuk itu, pihaknya meminta Pimpinan KPK, khususnya juru bicara agar menemui massa aksi. Setelah pihak KPK meminta perwakilan mereka masuk ke Gedung Merah Putih.

Yudi menambahkan, dalam kasus ini sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bintan, telah dimintai keterangan oleh Penyidik KPK beberapa waktu lalu.

Aksi hari ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya, pada Jumat (6/11/2020) silam.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri membenarkan bahwa, Penyidik telah meminta keterangan Bupati Bintan, Apri Sujadi, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Yakni, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara, terkait pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) tahun 2016-2019.

Apri Sujadi diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Kepulauan Riau (Kepri), Kota Batam pada awal Desember 2019 lalu.

“Benar pernah dilakukan pemanggilan,” tegas Ali saat dikonfirmasi hariankepri.com, akhir Desember 2019 silam.

Namun Ali, enggan menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan terhadap Apri Sujadi. Sebab, menyangkut tahap penyelidikan dalam penanganan perkara tersebut.

“Sebatas klarifikasi. Adapun materinya mohon maaf tidak bisa kami sampaikan,” ucapnya dengan singkat saat ditanya isi surat pemanggilan Apri yang dilayangkan oleh pimpinan KPK melalui Plt Direktur Penyelidikan bagian Deputi Penindakan, Iguh Sipurba.

Dalam isi surat nomor: R-1869/22/11/219 tanggal 22 November 2019. Apri dimintai keterangan oleh Penyidik KPK terkait pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tahun 2016-2019.

Bupati Bintan periode 2016-2021 ini, juga dimintai untuk membawa curriculum vitae (CV), SK pengangkatan Bupati Bintan, rekening koran tahun 2016-2019, serta slip gaji dan dokumen-dokumen terkait lainnya. (rul)

Exit mobile version