TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, menaikkan status penyelidikan ke penyidikan, untuk kasus dugaan penggelapan dana di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang.
“Penanganan perkara BPR Bestari Tanjungpinang naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan umum,” ucap Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023) malam.
Ia menerangkan, penyidikan umum adalah, pendalaman materi perkara dugaan penggelapan duit nasabah, yang dikelola oleh pegawai BPR Bestari Tanjungpinang.
Artinya, 18 saksi yang telah diperiksa di tahap penyelidikan kemarin, dimintai keterangan kembali di proses penyidikan umum.
Denny menyebutkan, dari jumlah saksi itu, ada direktur non aktif, hingga Dewan Pengawas BPR Bestari Kota Tanjungpinang akan diperiksa kembali.
“Tujuannya adalah, untuk menentukan tersangka. Semoga tidak terlalu lama tersangkanya akan diumumkan,” terang Denny yang enggan menyebutkan identitas para pihak tersebut.
Dalam kasus itu, menurut Denny, pihaknya belum bisa menyimpulkan dugaan kerugian negara atas praktik pengelolaan keuangan yang tidak sesuai aturan itu.
“Tapi penyidik sudah mengumpulkan transaksi berupa rekening koran, tabungan giro maupun deposito penarikan uang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kajati Kepri Rudi Margono, mengatakan penyidik pidsus telah meminta Jaksa Satuan Pemeriksa Internal (SPI) Kejati Kepri, untuk mengetahui indikasi penyalahgunaan pencarian dana kredit terhadap nasabah BPR Bestari.
Namun ia juga, enggan menyebutkan identitas oknum pegawai Perusahaan Daerah Kota Tanjungpinang tersebut. Termasuk, perkara penyalahgunaan kredit tahun berapa.
“Sebab, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan Bidang Pidsus Kejati Kepri saat itu,” tutupnya. (rul)