Site icon Harian Kepri

Kasus di DPRD Kepri Sudah Sampai KPK, CIC Ajak Masyarakat Ikut Mengawal

Ketua Umum Corruption Investigation Commitee (Ketum CIC), Raden Bambang di Jakarta-f/istimewa

BATAM (HAKA) – Corruption Investigation Committee (CIC), mengajak seluruh komponen masyarakat, untuk melawan tindakan korupsi yang terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Demikian ditegaskan Ketum CIC, Raden Bambang.

“Termasuk korupsi-korupsi yang terjadi di Kepri,” imbuhnya.

Ia menginginkan, pemimpin bangsa maupun kepala daerah, berkomitmen untuk meminimalisir terjadinya tindakan korupsi, serta tidak memberikan ruang kepada para koruptor.

“Itulah kita impikan bersama. Artinya, dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Raden kepada hariankepri.com, Rabu (29/6/2022).

Terutama juga ia menyerukan, kepada instansi penegak hukum, agar tidak tinggal diam dalam melakukan pencegahan serta menindak para koruptor di wilayah masing-masing.

“Penegak hukum Polri, Kejagung maupun KPK tidak boleh hilang dari peredaran. Harusnya, fokus melakukan penindakan terhadap koruptor di negeri ini,” terang Raden.

Contohnya kata Raden, belakangan ini yang menjadi sorotan publik adalah dugaan peristiwa korupsi di Sekretariat DPRD Kepri.

Di antaranya, penyelewengan anggaran SPPD fiktif, kelebihan bayar kapal transportasi speedboat hingga biaya travel dan hotel yang belum dibayarkan oleh pihak Setwan.

Apalagi dugaan itu, telah menjadi temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. “Seharusnya, Aparat Penegak Hukum (APH) di Kepri ini lebih proaktif untuk melakukan proses hukum. Itu kan anggaran negara yang dikorupsi,” tutur Raden.

Bahkan permasalahan di Setwan itu, sambung Raden, telah sampai laporannya di lembaga anti rasuah KPK RI. “Ini harus kita kawal bersama dan harus tuntas kasusnya,” sarannya.

Raden mengajak, rekan-rekan LSM baik di Batam maupun daerah lainnya di Kepri, serta masyarakat untuk berjuang melawan korupsi yang ada di daerah masing-masing.

“Analoginya, kalau pasal penggelapan dan penipuan itu hanya melibatkan per orang saja. Tapi kalau korupsi, kita semua sebagai anak bangsa menjadi korban dari para koruptor,” imbuhnya. (rul)

Exit mobile version