Beranda Headline

Kasus DPRD Natuna Masuk Tahap II, Selanjutnya Kejati Tahan Tersangka

0
Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Pidsus Kejati Kepri akan melakukan pelimpahan berkas dan tersangka (tahap II) perkara korupsi tunjangan Perumahan Dinas Anggota dan Pimpinan DPRD Natuna, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan depan.

“Tahap II rencananya pekan depan,” tegas Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, kepada hariankepri.com, Selasa (30/8/2022).

Namun, dirinya belum memberikan jadwal tahap II kasus dugaan korupsi Rp 7,7 miliar perumahan dinas DPRD Natuna tahun anggaran 2011-2015 itu.

“Kami berharap, kelima tersangka dapat hadir tahap II itu nanti,” sarannya.

Nixon pun belum juga memberikan kepastian, apakah para tersangka akan ditahan pada tahap II tersebut.

“Terkait penahanan tersangka itu kewenangan penyidik nantinya,” tutur Nixon.

Nixon menambahkan, mengenai aturan penahanan tersangka ada jangka waktu yakni, tahap pertama 20 hari, tambah 30 hari dan selanjutnya 30 hari lagi.

“Kalaupun ada penahanan tersangka tak perlu lama-lama, ya 20 hari kan sudah cukup agar segera dilimpahkan ke pengadilan oleh JPU,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasidik Kejati Kepri, Junaidi AS menyebutkan, inisial lima tersangka yakni, Al selaku Bupati Natuna periode 2010-2011, IS juga Bupati periode 2012-2015.

HC selaku Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014, Sy selaku Sekdakab Natuna periode 2011-2016 yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Tim TAPD.

“Terakhir, Mk selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012,” imbuhnya.

Diketahui, HC adalah Hadi Candra, dan IS adalah Ilyas Sabli. Keduanya, saat ini menjadi Anggota DPRD Kepri aktif periode 2019-2024. (rul)

Baca juga:  Akibat Pendapatan 0,0 Persen, Dishub Kepri Diberi Rapor Merah
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini