Site icon Harian Kepri

Kasus Dugaan Korupsi BPHTB Pemko, Penyidik Kejari Periksa Notaris Inisial S

Suasana Kantor Kejari Tanjungpinang saat memeriksa pihak terkait kasus dugaan korupsi dana pajak BPHTB-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Tipidsus Kejari Tanjungpinang, memeriksa salah seorang notaris terkenal di Kota Tanjungpinang, terkait perkara dugaan korupsi dana pajak BPHTB tahun 2019.

“Hari ini, Senin (13/1/2020), Penyidik Jaksa Tanjungpinang memintai keterangan seorang saksi Notaris berinisial S,” tegas Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah.

Hubungan kasus ini dengan seorang Notaris tersebut, kata Rizky, karena salah satu syarat memperoleh dokumen BPHTB di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Kota Tanjungpinang adalah Notaris.

“Notaris ini indikasinya, syarat yang diajukan tak masuk datanya di BPPRD Tanjungpinang,” tuturnya dengan singkat.

Untuk besok, Selasa (14/1/2020). Sambung Rizky, ada 4 orang saksi yang akan diperiksa oleh jaksa.

Adapun saksi-saksinya yakni, 3 pegawai dari BPPRD dan satu orang di luar Kota Tanjungpinang. Namun, Rizky enggan menyebutkan secara rinci saksi di luar daerah tersebut.

Pasalnya, dikhawatirkan akan mempengaruhi proses penyidikan yang didalami oleh Jaksa Bidang Kasi Pidsus.

“Rencananya, saksi di luar kota ini akan diperiksa langsung Kasi Pidsus, Aditya Rakatama,” ucapnya.

Rizky menambahkan, sejauh ini saksi yang telah diperiksa sudah 9 orang di tingkat penyidikan.

“Saksi-saksi yang sudah diperiksa dari beberapa pegawai Pemko Tanjungpinang, swasta dan instansi lain,” tutupnya.(rul)

Exit mobile version